Terjemah Kitab “Mafahim Yajibu An Tushohhah”.
Prof. DR. Al-’Alim Al-’Allamah Al-Muhaddits As-Sayyid Muhammad Bin Alwi Bin Abbas Bin Abdul Aziz Al-Maliki Al-Hasani.
Prof. DR. Al-’Alim Al-’Allamah Al-Muhaddits As-Sayyid Muhammad Bin Alwi Bin Abbas Bin Abdul Aziz Al-Maliki Al-Hasani.
LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR ( TAKFIR ) SECARA MEMBABI BUTA
Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam
dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir
seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang
tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal
sedikit. Kami, karena husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut
serta berfikir barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban
mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik (bi al-Hikmah wa al-Mau’idzoh al–Hasanah).
Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus
dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkan dalam
QS. an-Nahl:125:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”
Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tolol.
Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat,
melaksakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal
yang diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan
menegakkan syi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai
benar sedangkan dia memiliki penilaian berbeda dan para ulama sendiri
sejak dulu berbeda pendapat dalam persoalan tersebut kemudian dia tidak
mengikuti ajakanmu lalu kamu menilainya kafir hanya karena berbeda
pandangan denganmu maka sungguh kamu telah melakukan kesalahan besar
yang Allah melarang kamu untuk melakukannya dan menyuruhmu untuk
menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik.
Al-’Allamah al-Imam as-Sayyid Ahmad Masyhur bin Thoha al-Haddad mengatakan,
“Telah ada konsensus ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam)
kecuali akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan
eksistensi Allah, kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan
lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (ma ‘ulima min ad-din bi adh-dharurat), mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.”
Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam seperti masalah ke-Esaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad
saw, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal), balasan,
surga dan neraka bisa mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya
dan tidak ada toleransi bagi siapapun umat Islam yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.
Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi yang
mustahil melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok
perawi yang sama. Kemutawatir bisa dipandang dari :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
”Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya di neraka” (HR. Muslim)
2. Aspek tingkatan kelompok perawi.
Seperti kemutawatiran al-Qur’an yang kemutawatirannya terjadi di muka
bumi ini dari wilayah barat hingga timur dari aspek kajian, pembacaan,
dan penghafalan serta ditransfer dari kelompok perawi satu kepada
kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan
isnad.
Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal dan turun-temurun (tawuturu ‘amalin wa tawarutsin) seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman nabi sampai sekarang, atau mutawatir dari aspek informasi (tawaturu ‘ilmin)
seperti kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat-mu’jizat itu
meskipun satu persatunya malah sebagian ada yang dikategorikan hadits
ahad namun benang merah dari semua mu’jizat tersebut mutlak mutawatir
dalam pengetahuan setiap muslim.
Memvonis kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah hadits disebutkan :
إِذَا قَالَ الرجلُ لأَخِيه : يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا
“Jika seorang laki-laki berkata kepada saudara muslimnya; Hai
kafir, maka vonis kufur telah jatuh pada salah satu dari keduanya.” ( HR.Bukhari)
Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui
seluk-beluk keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan
batasan-batasan yang memisahkan antara kufur dan iman dalam hukum
syari’at Islam.
Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah ini dan
menjatuhkan vonis kufur berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa
kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat. Jika vonis kufur
dilakukan dengan sembarangan maka akan kacau dan mengakibatkan penduduk
muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal segelintir.
Demikian pula, tidak diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap
tindakan-tindakan maksiat sepanjang keimanan dan pengakuan terhadap
syahadatain tetap terpelihara. Dalam sebuah hadits dari Anas ra.
Rasulullah saw. bersabda :
ثَلَاثٌ مِنْ أَصْلِ الْإِيمَانِ : الْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نُكَفِّرُهُ بِذَنْبٍ وَلَا نُخْرِجُهُ مِنْ الْإِسْلَامِ بِعَمَلٍ ، وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ وَالْإِيمَانُ بِالْأَقْدَارِ
“Tiga hal merupakan pokok iman; menahan diri dari orang yang
menyatakan tiada Tuhan kecuali Allah, tidak memvonis kafir akibat dosa
dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam akibat perbuatan dosa. Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai akhir umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kelaliman orang yang lalim dan keadilan orang yang adil dan meyakini kebenaran takdir”. (HR. Abu Daud)
Al-Imam al-Haramain pernah berkata:
“Jika ditanyakan kepadaku: Tolong jelaskan dengan detail
ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan
menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya.
Karena penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan argumentasi
mendalam dan proses rumit yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid.
Siapapun yang tidak dikarunia puncak-puncak hakikat maka ia akan gagal
meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil pengkafiran”.
Berangkat dari paparan di muka kami ingatkan untuk menjauhi
pengkafiran secara membabi buta di luar poin-poin yang telah dijelaskan
di atas. Karena tindakan pengkafiran bisa berakibat sangat fatal.
Hanya Allah swt. yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali.
SIKAP SYAIKH MUHAMMAD IBN ABDUL WAHHAB MENYANGKUT TAKFIR
Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab rahimahullah memiliki sikap mulia
dalam hal pentakfiran. Sebuah sikap yang dipandang aneh oleh mereka yang
mengklaim sebagai pendukungnya kemudian memvonis kafir secara
serampangan terhadap siapapun yang berbeda jalan dan menolak pemikiran mereka. Padahal Syaikh Muhammad
ibn Abdul Wahhab sendiri menolak semua pandangan-pandangan tak berharga
yang dialamatkan kepadanya.
Dalam sebuah risalah yang dikirimkannya
kepada penduduk Qashim pada bahasan tentang aqidah ia menulis sebagai
berikut :
”Telah jelas bagi kalian bahwa telah sampai kepadaku berita
mengenai risalah Sulaiman ibn Suhaim yang telah sampai kepada kalian dan
bahwa sebagian ulama di daerah kalian menerima dan membenarkan isi
risalah tersebut. Allah mengetahui bahwa Sulaiman ibn Suhaim mengada-ada
atas nama saya ucapan-ucapan yang tidak pernah aku katakan dan
kebanyakan tidak terlintas sama sekali di hatiku.”
Di antaranya: Ucapan Sulaiman bahwa saya menganggap sesat semua
kitab madzhab empat. Bahwa manusia semenjak 600 tahun yang silam tidak
menganut agama yang benar.Saya mengklaim mampu berijtihad dan lepas dari
taqlid. Perbedaan para ulama adalah malapetaka dan saya mengkafirkan
orang yang melakukan tawassul dengan orang-orang shalih, dan saya
mengkafirkan Imam al-Bushiri karena ucapannya: Wahai makhluk paling mulia.
Seandainya saya mampu meruntuhkan kubah Rasulullah saw. maka saya
akan melakukannya dan jika mampu mengambil talang Ka’bah yang terbuat
dari emas maka saya akan menggantinya dengan talang kayu. Saya
mengharamkan ziarah ke makam Nabi saw, mengingkari ziarah ke makam kedua
orang tua dan makam orang lain, saya mengkafirkan orang yang bersumpah
dengan selain Allah, mengkafirkan Ibnu Faridl dan Ibnu ‘Araby, dan
bahwasanya saya membakar kitab Dalailul Khairaat dan Raudhat ar-Rayahin
yang kemudian saya namakan Raudhat asy-Syayathin.
Jawaban saya atas tuduhan telah mengucapkan perkataan-perkataan
di atas adalah firman Allah: “Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini
adalah dusta yang besar.” ( QS. an-Nur:16)
Sebelum apa yang saya alami terjadi, peristiwa mirip pernah
dialami Nabi saw. Beliau dituduh telah memaki Isa ibn Maryam dan
orang-orang shalih. Hati mereka yang melakukan perbuatan terkutuk ini
sama persis sebab menciptakan kebohongan dan ucapan palsu. Allah swt.
berfirman: “Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah.” (Q.S. an-Nahl:105)
Kafir Qurays melontarkan tuduhan palsu bahwa Nabi saw. mengatakan
bahwa Malaikat, Isa dan ‘Uzair berada di neraka. Lalu Allah menurunkan
firmanNya :”Bahwasanya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan
yang baik dari Kami. Mereka itu dijauhkan dari neraka.” (QS. al-Anbiya`:101)
RISALAH PENTING LAIN KARYA SYAIKH MUHAMMAD IBN ABDUL WAHHAB DALAM MASALAH PENTAKFIRAN
Risalah ini dikirimkan kepada as-Suwaidi, seorang ulama Iraq.
Sebelumnya as-Suwaidi mengirimkan buku dan menanyakan mengenai apa yang
diperbincangkan masyarakat. Kemudian Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab
menjawab dalam risalahnya :
“Tersebarnya kebohongan adalah hal yang membuat orang yang
berakal merasa malu untuk menceritakannya apalagi untuk membuat-buat
hal-hal yang tidak ada faktanya. Sebagian dari apa yang kalian katakan
adalah bahwasanya saya mengkafirkan semua orang kecuali mereka yang
mengikutiku. Sungguh aneh, bagaimana mungkin kebohongan ini masuk ke
akal orang yang berakal? Dan bagaimana mungkin seorang muslim akan
melontarkan ucapan demikian?
Dan apa yang kalian katakan: Seandainya saya mampu meruntuhkan
kubah Nabi saw. niscaya saya akan merealisasikannya, membakar dalailul
khairaat jika mampu dan melarang bersholawat kepada Nabi dengan ungkapan
sholawat apapun. Perkataan-perkataan ini dikategorikan kebohongan.
Dalam hati seorang muslim tidak terbesit dalam hatinya sesuatu yang
lebih agung melebihi al-Qur’an.
Pada halaman 64 dari kitab yang sama Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab berkata:
“Apa yang kalian katakan bahwa saya telah mengkafirkan orang yang
melakukan tawassul dengan orang-orang shalih, mengkafirkan Bushoiri
karena ungkapannya: Wahai makhluk paling mulia, mengingkari
diperkenankannya ziarah kubur Nabi saw, kuburan kedua orang tua dan
kuburan-kuburan orang lain serta mengkafirkan orang yang bersumpah
menggunakan nama selain Allah, maka jawaban saya atas semua tuduhan ini
adalah Firman Allah: “Maha suci Engkau ( ya Tuhan kami ), ini adalah
Dusta yang besar.” (QS. an-Nur:16)
MEMAKI ORANG ISLAM ADALAH TINDAKAN FASIQ DAN MEMERANGINYA ADALAH TINDAKAN KUFUR
Ketahuilah bahwa membenci, memboikot dan berseberangan dengan kaum
muslimin adalah haram, memaki orang Islam adalah tindakan fasiq dan
memeranginya adalah tindakan kufur jika menilai tindakan tersebut adalah
halal.
Kisah mengenai Khalid ibn Walid bersama pasukannya ketika menuju Bani
Jadzimah untuk mengajak mereka masuk Islam cukup digunakan untuk
menolak pemahaman harfiah (literal) dari judul di atas. Saat Khalid tiba
di tempat mereka, mereka menyambutnya. Lalu Khalid mengeluarkan
instruksi, “Peluklah agama Islam!”. “Kami adalah kaum muslimin.” Jawab mereka. “Letakkan senjata kalian dan turunlah.” lanjut Khalid. “Tidak,
demi Allah. Karena setelah senjata diletakkan pasti ada pembunuhan.
Kami tidak bisa mempercayai kamu dan orang-orang yang bersama kamu.” jawab mereka kembali. “Tidak ada perlindungan buat kalian kecuali jika kalian mau turun,” Kata Khalid. Akhirnya sebagian kaum menuruti perintah Khalid dan sisanya tercerai berai.
Dalam riwayat lain redaksinya sebagai berikut: Ketika Khalid tiba bertemu mereka, mereka menyambutnya. Lalu Khalid bertanya, “Siapakah
kalian? Apakah kaum muslimin atau kaum kafir?”. “Kami adalah kaum
muslimin yang menjalankan sholat, membenarkan Muhammad, membangun masjid
di tanah lapang kami dan mengumandangkan adzan di dalamnya.” Jawab mereka. Dalam lafadz hadits, mereka tidak bisa mengucapkan Aslamna, akhirnya mereka mengatakan Shoba’na Shoba’na. “Untuk apa senjata yang kalian bawa?, tanya Khalid.
“Ada permusuhan antara kami dan sebuah kaum Arab. Oleh karena itu kami
khawatir kalian adalah mereka hingga kami pun membawa senjata.” Jawab mereka. “Letakkan senjata kalian!” Perintah Khalid. Mereka pun mengikuti perintah Khalid untuk meletakkan senjata. “Menyerahlah kalian semua sebagai tawanan!”
Lanjut Khalid. Kemudian Khalid menyuruh sebagian dari kaum untuk
mengikat sebagian yang lain dan membagikan mereka kepada pasukannya.
Ketika tiba waktu pagi, juru bicara Khalid berteriak : “Siapapun yang memiliki tawanan bunuhlah ia!”. Maka
Banu Sulaim membunuh tawanan mereka. Namun kaum Muhajirin dan Anshor
menolak perintah ini. Mereka malah melepaskan para tawanan. Ketika
tindakan Khalid ini sampai kepada Nabi saw., beliau berkata, “Ya Allah, saya tidak bertanggung jawab atas tindakan Khalid.” Beliau mengulang ucapan ini dua kali.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa Khalid mengira mereka mengatakan shoba’na shoba’na
dengan angkuh dan menolak tunduk kepada Islam. Hanya saja yang
disesalkan Rasulullah saw. adalah ketergesa-gesaan dan
ketidakhati-hatiannya dalam menangani kasus ini sebelum mengetahui
terlebih dulu apa yang dimaksud dengan shoba’na shoba’na. Nabi saw. sendiri pernah mengatakan:
“Sebaik-baik hamba Allah adalah saudara kabilah Qurays; Khalid ibn
Walid, salah satu pedang Allah yang terhunus untuk menghancurkan
orang-orang kafir dan munafik”.
Persis seperti apa yang dialami Khalid adalah peristiwa yang menimpa
Usamah ibn Zaid kekasih dan putra kekasih Rasulullah saw. berdasarkan
hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abi Dzibyan. Abi Dzibyan
berkata, “Saya mendengar Usamah ibn Zaid berkata,
“Rasulullah saw. mengirim kami ke desa al-Huraqah. Kemudian kami
menyerang mereka di waktu pagi dan berhasil mengalahkan mereka. Saya dan
seorang laki-laki Anshar mengejar seorang laki-laki Bani Dzibyan.”
Ketika kami berdua telah mengepungnya tiba-tiba ia berkata, “La Ilaha illallah”.
Ucapan laki-laki ini membuat temanku orang Anshar mengurungkan niat
untuk membunuhnya namun saya menikamnya dan diapun mati. Ketika kami
tiba kembali di Madinah, Nabi saw. telah mendengar informasi tentang
tindakan pembunuhan yang saya lakukan. Beliau saw. pun berkata, “Wahai Usamah! Mengapa engkau membunuhnya setelah dia mengatakan La Ilaha illallah?”. “Dia hanya berpura-pura,” Jawabku. Nabi mengucapkan pertanyaannya berulang-ulang sampai-sampai saya berharap baru masuk Islam pada hari tersebut.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah saw. berkata kepada Usamah, “Mengapa tidak engkau robek saja hatinya agar kamu tahu apakah dia sungguh-sungguh atau berpura-pura?”. “Saya tidak akan pernah lagi membunuh siapapun yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah”. Kata Usamah.
Sayyidina Ali ra. pernah ditanya mengenai kelompok-kelompok yang menentangnya, “Apakah mereka kafir?”. “Tidak,” jawab Ali, “Mereka adalah orang-orang yang menjauhi kekufuran”. “Apakah
mereka kaum munafik?”. “Bukan, orang-orang munafik hanya sekelebat
mengingat Allah sedang mereka banyak mengingat Allah”. “Terus siapakah
mereka?” Ali kembali ditanya. “Mereka adalah kaum yang terkena fitnah yang mengakibatkan mereka buta dan tuli”, jawab Ali.
MAJAZ ‘AQLI DAN PENGGUNAANNYA
Tidak disangsikan lagi bahwa majaz ‘aqli digunakan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Di antaranya pada ayat:
وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آَيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا
“Dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya)”. (QS. al-
Anfal:2)
Penyandaran kalimat ziyadah ke kalimat ayat adalah majaz ‘aqli. Karena ayat adalah penyebab bertambah sedang yang menambah sesungguhnya adalah Allah swt.
يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا
“Hari yang menjadikan anak-anak beruban.” (QS. al-Muzzammil:17)
Penyandaran kata ja’ala pada pada al-Yaum adalah majaz ‘aqli. Karena al-Yaum adalah tempat mereka menjadi beruban. Kejadian tersebut tercipta pada al-Yaum sedang yang menjadikan sesungguhnya adalah Allah swt. “Dan jangan pula suwwa`, yaghuts, ya`uq dan nasr.
وَقَدْ أَضَلُّوا كَثِيرًا وَلَا تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلَّا ضَلَالًا
“Dan sesudahnya mereka menyesatkan kebanyakan (manusia).” (QS. Nuh:23-24)
Penyandaran idhlal pada ashnam adalah majaz ‘aqli karena ashnam adalah penyebab terjadinya idhlal sedang yang memberi petunjuk dan yang menyesatkan hakikatnya Allah swt. semata.
Firman Allah swt. mengisahkan Fir’aun:
“Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi.” (QS. al-Mu`min:36)
Penyandaran al-Binaa kepada Haman adalah majaz ‘aqli karena Haman hanya penyebab. Ia hanya pemberi perintah tidak membangun sendiri. Yang membangun adalah para pekerja. Adapun keberadaaan majaz ‘aqli dalam hadits maka di dalamnya terdapat jumlah yang banyak yang diketahui oleh orang yang mau mengkajinya.
Para ulama berkata: “Terlontarnya penyandaran di atas dari orang yang
mengesakan Allah swt. cukup menjadikannya dikategorikan sebagai
penyandaran majazi karena keyakinan yang benar adalah bahwa Pencipta
para hamba dan tindakan-tindakan mereka adalah Allah semata. Allah swt.
adalah Pencipta para hamba dan tindakan-tindakan mereka. Tidak ada yang
bisa memberikan pengaruh kecuali Allah swt. Orang hidup atau orang mati
tidak bisa memberi pengaruh apapun. Keyakinan semacam ini adalah tauhid
yang murni. Berbeda kalau memiliki keyakinan yang berlawanan. Maka ia
bisa jatuh dalam kemusyrikan.
Wallahu A`lam..